Jumat, 27 Mei 2011

HAZARDOUS MATERIAL


Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang dari sifat asalnya mungkin menimbulkan iritasi,kebakaran,ledakan,korosi atau yang dapat memungkinkan menimbulkan gangguan kesehatan.
Bahan bahan baku dan pendukung yang dipergunakan di pabrik-pabrik dan kilang-kilang pengolahan bahan bakar minyak dan industri petrokimia sebagian besar merupakan bahan kimia. Secara garis besar bahan kimia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu : Padat, Cair dan Gas.
Dilihat dari ketiga bentuk tersebut, yang paling berbahaya adalah bahan kimia yang berbentuk gas karena pada umumnya tidak berwarna atau kalaupun berwarna sangat muda sehingga hampir tidak terlihat oleh mata dan sangat mudah menyebar. Kemudian bahan kimia yang berbentuk cairan.
Bahan kimia yang berbentuk cairan penanganannya harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai tumpah atau bocor dari wadahnya. Sementara yang berbentuk padat relatif lebih mudah penanganannya dari pada yang berbentuk gas atau cairan.
Bahaya bahan-kimia terhadap manusia, peralatan dan lingkungan hidup terjadi setiap saat apabila bahan kimia tersebut tidak ditangani secara baik dan hati-hati.

Bahaya-bahaya kimia secara garis besarnya dapat digolongkan menjadi :

A. Bahaya Kebakaran dan Peledakan (Fire & Explosion Hazards)
B. Bahaya Peracunan (Toxicity Hazard)
C. Bahaya Sifat Reaksinya/Reaktivitasnya (Reactivity)
D. Bahaya Pencemaran Lingkungan (Environment Hazards)

Untuk memudahkan pengenalan terhadap bahaya bahan-bahan kimia dengan mudah dan cepat, beberapa badan atau organisasi di dunia mempergunakan beberapa cara atau metode untuk mengidentifikasi bahan-bahan berbahaya terutama untuk golongan bahaya A, B, dan C tersebut diatas.

Cara pemberian label atau simbol ini juga berbeda-beda diantara negara-negara atau organisasi-organisasi di dunia. Di Indonesia karena kita banyak mengimport bahan-bahan kimia dari berbagai negara, maka perlu kita mengenal label-label tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar