Jumat, 15 Juli 2011

Masalah Penanganan Keselamatan Kerja

Hampir lama sudah tidak memposting tulisan di blog ini, Gara-gara salah satu perangkat I/O PC saya rusak.ya terpaksa dech akhirnya lembiru ( baca : lempar beli baru ). Pada Postingan kali ini saya coba untuk menulis beberapa permasalahan yang ada didalam aspek Keselamatan Kerja.
Btw, Walaupun masalah keselamatan kerja sudah dianggap penting dalam aspek kegiatan operasi namun didalam pelaksanaannya masih saja ditemui hambatan serta kendala-kendala. Hambatan tersebut ada yang bersifat makro ( di tingkat nasional) dan ada pula yang bersifat mikro (dalam perusahaan).

Masalah Makro

Di tingkat nasional (makro) ditemui banyak faktor yang merupakan kendala yang menyebabkan kurang berhasilnya program keselamatan kerja antara lain :

Pemerintah
Masih dirasakan adanya kekurangan dalam masalah pembinaan (formal & non formal), bimbingan (pelayanan informasi, standar, code of pratice), pengawasan (peraturan, pemantauan / onitoring serta sangsi terhadap pelanggaran), serta bidang-bidang pengendalian bahaya.

Teknologi
Perkembangan teknologi perlu diantisipasi agar bahaya yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi atau dihilangkan sama sekali dengan pemanfaatan ketrampilan di bidang pengendalian bahaya.

Sosial Budaya
Adanya kesenjangan sosial budaya dalam bentuk rendahnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap masalah keselamatan kerja, kebijakan asuransi yang tidak berorientasi pada pengendalian bahaya, perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti terhadap bahaya-bahaya yang terdapat pada industri dengan teknologi canggih serta adanya budaya “santai” dan “tidak peduli” dari masyarakat.
Faktor-faktor diatas ini akan ikut menentukan bentuk dan mutu penanganan usaha keselamatan di perusahaan.


Masalah Mikro

Masalah yang bersifat mikro yang terjadi di perusahaan antara lain terdiri dari :

Kesadaran, dukungan dan keterlibatan.
Kesadaran, dukungan dan keterlibatan manajemen operasi terhadap usaha pengendalian bahaya dirasakan masih sangat kurang. Keadaan ini akan membudaya mulai dari lapis bawah sehingga banyak para karyawan memilki kesadaran keselamatan yang rendah, disamping itu pengetahuan mereka terhadap bidang rekayasa dan manajemen keselamatan kerja juga sangat terbatas.

Kemampuan yang terbatas dari petugas keselamatan kerja.
Kemampuan petugas keselamatan kerja dibidang rekayasa operasi, rekayasa keselamatan kerja, manajemen pengendalian bahaya dirasakan sangat kurang sehingga merupakan kendala diperolehnya kinerja keselamatan kerja yang baik.
Akibat daripada kekurangan ini terdapatnya kesenjangan antara makin majunya teknologi terapan dengan dampak negatif yang makin tinggi dengan kemampuan para petugas keselamatan kerja dalam mengantisipasi keadaan yang makin berbahaya.

Standard, code of pratice
Masih kurangnya standard-standard dan code practice di bidang keselamatan kerja serta penyebaran informasi di bidang pengendalian bahaya industri yang masih terbatas akan menambah memperbesar resiko yang dihadapi.

Dengan sekelumit kendala diatas, mudah-mudahan dapat di cari sebuah solusi yang bijak, proposonal serta profesiaonal.

Senin, 11 Juli 2011

K3 Kebakaran

Pendahuluan

Pada Sekolah Kejuruan terdapat mata pelajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena siswa SMK lebih sering praktek di Bengkel, Lab yang memungkinkan sekali terjadi kecelakaan. Kecelakaan banyak terjadi pada siswa karena mereka kurang dalam memperhatikan keselamatan, meskipun pada mata diklat sudah ada pelajaran K3. Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran bisa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain, kebakaran yang terjadi dirumah tangga bisa mengganggu tetangga sebelah, kebakaran dibengkel sekolah akan merugikan pihak sekolah.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang -undang UU No. 1 Tahun 1970 “Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”. Yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 “Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja”.

Kebakaran diklafisikasikan menurut daerah masing – masing, klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah, Klas A: Bahan bakar padat (bukan logam), Klas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar, Klas C: Instalasi listrik bertegangan, Klas D: Kebakaran logam
Klasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalisation sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.
Klasifikasi Amerika National Fire Protection Association (NFPA)sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair atau yang sejenis, Klas C: Kebakaran karena listrik, Klas D: Kebakaran logam.
Klasifikasi Amerika U.S. Coast Guard sebagai berikut: Klas A: Bahan bakar padat, Klas B: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya, Klas E: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya, Klas F: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya,Klas G: Kebakaran listrik.

Tindakan pencegahan terhadap kecelakaan akibat kebakaran

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang perlu diperhatikan adalah teknik dan taktik pemadaman kebakaran. Kebakaran sering terjadi karena kelalaian, kurang pengetahuan, peristiwa alam, disengaja. Media pemadam api yang biasa digunakan antara: air, busa, karbon dioksida, gas halon serta pasca halon dan serbuk kimia kering.

Dengan seringnya terjadi kebakaran, maka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi para ilmuwan menciptakan berbagai alat pemadam api. Alat pemadam api dapat dikategorikan menjadi, satu alat pemadam api gerak yaitu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain contohnya alat pemadam api ringan (APAR), mobil pemadam api, kedua pemadam api instalasi permanen contoh springkle, hydrant.

Untuk pencegahan kebakaran yang lebih besar seharus ada alat tanda bahaya kebakaran yang berupa Detektor Asap, Detektor Panas. Sehingga bisa diketahui adanya kebakaran secepat mungkin.

Langkah-Langkah ketika tarjadi kebakaran

* Selamatkan orang lain yang ada di tempat kejadian dalam usaha memadamkan api kebakaran selama masih mampu mengerjakan.
* Bunyikan bel atau lonceng dengan jalan memecahkan kaca fire alarm yang terdekat untuk memberitahukan adanya bahaya kebakaran.
* Laporkan kejadian di tempat terjadianya kebakaran ke salah seorang petugas jaga atau piket ke kantor atau pemimpin untuk mendapatkan bantuan dari dalam dan luar.
* Hentikan semua kegiatan pekerjaan, hentikan pula semua mesin-mesin dan putuskan semua aliran listrik, tutup dan amankan semua tempat-tempat gas.
* Bukalah semua pintu keluar dan keluarkan semua orang atau pekerja yang tidak bertindak mengatasi kebakaran.
* Tempatkan semua orang yang keluar itu di suatu tempat yang tenang dan aman, segeralah dipanggil menurut daftar hadir. Bila ternyata seseorang tidak ada dalam panggilan, segeralah teliti dimana orang itu.

Minggu, 10 Juli 2011

UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 70




Pasal 27 ayat (2) Undang-Undand Dasar 1945, menyatakan bahwa : “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Atas dasar pasal 27 ayat (2) tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja, dimana pada pasal 9 Undang-Undang tadi dinyatakan sebagai berikut : “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.

Yang dimaksud tenaga kerja didalam rumusannya adalah manusia-manusia Indonesia yang telah mencapai usia kerja, mampu dan mau bekerja.

Dalam pengertian tenaga kerja tadi dibagi menjadi dua yaitu :

1. Tenaga Kerja Potensiil
2. Tenaga Kerja Aktif.

Tenaga Kerja Aktif inilah yang terkena oleh pasal 9 Undang-Undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan pokok-pokok mengenai tenaga kerja.

Pada hakekatnya tenaga kerja sebagai manusia pada umumnya tentu mengharapkan selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya, atau dengan perkataan lain terhindar dari kecelakaan.

Sehubungan dengan itu dan atas dasar Undang-Undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. Walaupun nama Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, namun materi didalamnya mencakup pula masalah Kesehatan Kerja.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1970 antara lain adalah :

1.Agar setiap tenaga kerja yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.

2.Agar setiap sumber produksi digunakan dan dipakai secara aman dan efektif.
Sasaran tersebut dimungkinkan terwujud apabila malapetaka atau kecelakaan yang mungkin timbul dapat ditanggulangi.

Dengan demikian sebagai tujuan pokok usaha Keselamatan Kerja adalah :

Pertama : Mencegah dan mengurangi peristiwa terjadinya kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.

Kedua : Mengamankan tempat kerja, alat - alat kerja, bahan dan usaha produksi.

Ketiga : Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat serta nyaman.

Sehingga kiranya dapat disimpulkan bahwa usaha keselamatan kerja tidak hanya mempunyai sasaran yang bersifat ekonomis saja, tetapi juga bersifat kemanusiaan.

Sabtu, 09 Juli 2011

Organisasi K3




Ketrampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha keselamatan dan kesehatan dalam suatu organisasi tergantung pada banyak faktor. Bahaya dan resiko apa yang ada dalam organisasi? Jenis teknologi apa yang menjalankan organisasi? Apakah pekerjaan memerlukan profesional manajemen keselamatan dan kesehatan? Apakah memerlukan ketrampilan untuk mempengaruhi manajer operasi? Apakah memerlukan ketrampilan teknis untuk masukan pada rancangan peralatan dan fasilitas? Apakah masalah interpretasi legal diperlukan dalam pekerjaan ini?
Pada masa lalu, beberapa orang mempertimbangkan cara keselamatan secara sederhana sebagai mengikuti akal sehat. Pada saat ini, safety dapat dengan mudah diamati pada situasi dimana koreksi terlihat jelas. Usaha awal pada safety juga mencakup safety contest, safety slogans, dan safety poster. Ini memberikan usaha awal bahwa keselamatan dan kesehatan adalah suatu permainan dan bahwa setiap orang dapat melakukannya. Kemudian muncul tiga "E” dalam bidang safety : engineering, education, dan enforcement.

Beberapa orang menambahkan E yang kelima : enthusiasm. Menerapkan elemen-elemen ini akan memecahkan banyak permasalahan safety. Kita sekarang tahu bahwa terdapat pendekatan sederhana untuk menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang kokoh.
Para praktisi keselamatan dan kesehatan saat ini harus menghadapi dan memecahkan berbagai masalah rumit dengan peralatan yang baru dan lebih efektif. Ketrampilan yang diperlukan untuk menerapkan peralatan ini sekarang dikenal sebagai multifaceted. Beberapa sertifikasi profesional telah muncul. American Industrial Hygiene Association telah mengadopsi beberapa code yang mengatur para anggotanya. Mereka mempersyaratkan bahwa anggotanya “melakukan profesinya mengikuti prinsip-prinsip ilmiah yang dikenal dengan realisasinya bahwa kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan manusia tergantung pada ketetapan profesional mereka....”

Demikian juga, American Society of Safety Engineers mempunyai kode etik dan mengizinkan sertifikasi bahwa seseorang mempunyai bachelor degree dalam bidang safety dari institusi yang terakreditasi (atau pilihan lainnya), mempunyai empat tahun pekerjaan safety, memenuhi kriteria pemilihan dan lulus ujian Safety Fundamentals and Comprehensive Practice. Mereka menggambarkan profesional safety sebagai “seorang yang terlibat dalam pencegahan kecelakaan, insiden dan kejadian yang membahayakan manusia, property atau lingkungan. Mereka menggunakan analisa kuantitatif dan kualitatif terhadap produk yang sederhana dan kompleks, system, operasi dan kegiatan untuk mengidentifikasi bahaya.... Selain pengetahuan yang luas mengenai bahaya, pengendalian dan metode assessment, profesional safety harus mempunyai pengetahuan mengenai fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku, matematika, bisnis, pelatihan dan teknik pendidikan, konsep engineering, dan jenis-jenis operasi khusus...”

Derajat praktisi keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu untuk menyusun dan menerapkan semua ketrampilan ini tentunya tergantung pada sifat bahaya dan pekerjaan dalam organisasi. Corporate downsizing telah mendorong praktisi safety menjadi kurang sebagai pelaksana dan lebih menjadi pendorong. Ini memerlukan penerapan ketrampilan fasilitasi, advokasi dan menjadi tim atau group leader. Bahaya dengan kecenderungan ini adalah potensi dilusi dan/atau disolusi dari praktek profesional keselamatan dan kesehatan. Apakah ini tampaknya akan dipertimbangkan sebagai pendekatan manajemen dengan cara profesional lain seperti biologi, akuntansi atau engineering?

Pada beberapa organisasi, Corporate CEO menempatkan diri sebagai pejabat kepala safety. Dalam kasus ini, gaya manajemen telah muncul pada titik dimana ini diketahui bahwa safety dimulai dari puncak. Organisasi besar mempunyai Senior Vice President Health Safety and Environment dengan staf profesional kesehatan dan keselamatan yang bekerja secara sentral atau secara tidak langsung melalui lini organisasi. Pada banyak perusahaan kecil atau menengah, personel yang menangani masalah keselamatan dan kesehatan memakai berbagai topi seperti sumber daya manusia atau manajemen fasilitas. Pemikiran organisasional yang muncul mempunyai keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dalam unit bisnis strategis dimana semua keperluan organisasi tersedia dalam kelompok. Beberapa orang menambahkan hal ini dengan meletakkan matriks kecil yang tersentralisasi dari ahli-ahli fungsional.

Sebagian besar ahli organisasional akan menyarankan bahwa keselamatan dan kesehatan perlu untuk sepenuhnya dihubungkan dengan aspek-aspek lain dari struktur organisasi. Menetapkan fungsi keselamatan dan kesehatan yang tersentralisasi secara kuat yang bekerja mengatur secara top-down jelas tidak masuk akal untuk suatu organisasi yang bekerja secara desentralisasi.

Dalam beberapa kasus, dimanapun kesehatan dan keselamatan ditempatkan dalam struktur, dengan maksud untuk keberhasilannya, kegiatan keselamatan dan kesehatan harus sepenuhnya dihubungkan dengan tujuan bisnis dari organisasi. Usaha kesehatan dan keselamatan harus memberikan nilai bisnis yang jelas dan dapat diukur. Diskusi dengan bagian-bagian kunci dari organisasi utnuk menentukan misi bersama dengan tujuan keselamatan dan kesehatan merupakan langkah pertama yang baik dalam penyelarasan ini. Menyediakan saran keselamatan dan kesehatan secara masuk akal dan profesional ke atas dan ke bawah dalam organisasi merupakan langkah selanjutnya untuk usaha yang berhasil serta bernilai.

Sabtu, 02 Juli 2011

KECELAKAAN INDUSTRI

Pendahuluan
Salah satu masalah yang hampir setiap hari terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan yang menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cedera tubuh, kecacatan bahkan kematian. Apabila kematian menyangkut banyak nyawa, maka yang terjadi adalah bencana.
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya.
Bencana di industri (industrial disasters) dikategorikan sebagai bencana karena ulah manusia. Sesuai dengan jumlah korban yang terjadi misalnya sekitar 20 korban disebut bencana industri berskala kecil, 20 sampai 50 korban disebut bencana industri skala menengah dan bila menyangkut 50 100 orang atau lebih termasuk skala berat. Selanjutnya yang menjadi pokok pembicaraan kita adalah masalah kecelakaan Industri. Kecelakaan adalah kejadian yang timbul tiba-tiba, tidak diduga dan tidak diharapkan.
Kecelakaan industri adalah kejadian kecelakaan yang terjadi di tempat kerja khususnya di lingkungan industri dan kecelakaan ini belum tentu kecelakaan akibat kerja, karena untuk sampai ke diagnose Kecelakaan Akibat Kerja harus melalui prosedur investigasi. Didalam terjadinya kecelakaan industri (studi kasus 3) tidak ada unsure kesengajaan apalagi direncanakan, sehingga bila ada unsure sabotase atau tindakan kriminal merupakan hal yang diluar makna dari kecelakaan industri.

Penyebab kecelakaan Industri
Setiap kecelakaan ada sebabnya, termasuk kecelakaan di industri, oleh karena itu kecelakaan dapat dicegah. Secara umum terdapat 2 hal pokok, yaitu: perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions).
Dari penelitian-penelitian yang telah sering dilakukan ternyata factor manusia memegang peran penting dalam hal timbulnya kecelakaan. Penelitian menyatakan bahwa 80% - 85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan faktor manusia.
Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya. Semuanya ini termasuk hal-hal yang dapat/berpotensi membahayakan para pekerja lazim disebut sebagai bahaya potensial (potential hazard).
Bahaya potensial di tempat kerja/di industri dapat berupa : bahaya-bahaya fisik, kimia, biologi, masalah ergonomi, dan masalah psikososial.

Akibat kecelakaan Industri
Sebagai akibat dari kecelakaan industri terjadi 5 jenis kerugian: kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan kecacatan, serta kematian.

Klasifikasi Kecelakaan Industri
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
1. Terjatuh, terdiri dari 2 jenis yaitu jatuh dari ketinggian, jatuh tanpa beda ketinggian, misalnya terpeleset dan tergelincir.
2. Tertimpa benda jatuh.
3. Tertumbuk.
4. Kontak/terkena benda berbahaya, misalnya zat kimia berbahaya, dengan benda panas.
5. Terperangkap di ruang tertutup.
6. Terjepit dan lain-lain.

Klasifikasi menurut penyebabnya :
1. Mesin
2. Alat angkut dan alat angkat
3. Peralatan lainnya : Diagram kebakaran; Bejana tekan (Boiler); Instalasi Pendingin; Instalasi listrik; Alat kerja dan perlengkapannya.
4. Bahan kimia/radiasi.
5. Lingkungan kerja.

Klasifikasi menurut sifat, luka dan kelainan :
1. Patah tulang.
2. Dislokasi.
3. Memar, dll.

Klasifikasi menurut letak kelainan di tubuh :
1. Kepala.
2. Leher.
3. Badan.
4. Anggota badan.

A. Kegiatan sebelum kecelakaan industri
Pada tahap ini perlu adanya penegasan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat serta penentuan jalur komunikasi-informasi harus ditentukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku (misalnya keharusan melapor kepada Dinas kesehatan dll). Kegiatan penting lainnya adalah menyediakan dan menyiapkan perbekalan dan peralatan di tempat strategis meliputi antara lain :

1. Peralatan pelindung bagi petugas penyelamat
Termasuk disini helm keselamatan, sepatu keselamatan, pakaian pelindung bahan berbahaya, dan lainnya seperti sumbat telinga, sarung tangan dan alat keselamatan berupa pengikat dan panahan tubuh (safety harnesses).

2. Peralatan medis
Peralatan darurat medis diletakan di kotak berlabel yang konstruksinya kuat dan mudah dibawa. Berisi alat pembidai, penahan tulang belakang, perban dan penutup luka serta peralatan lainseperti pipa bantupembuka jalan nafas, resusitator dan ventilator, peralatan infus dll. Alat pengikat dan selimut sebaiknya tersedia.

3. Lokasi pengobatan
Perlu ditentukan tempat yang pantas sebagai tempat untuk melakukan tindakan pertolongan medis, dapat berupa tempat yang kosong, atau klinik medis yang ada, atau ditempat yang mudah dijangkau mobil ambulans. Tempat pertolongan medis ini
sebaiknya cukup luas untuk pemeriksaan awal saat memilih kasus prioritas serta memudahkan tindakan pertolongan korban-korban dari kasus berat, sedang dan ringan.

4. Alat komunikasi
Komunikasi yang efektif adalah aspek penting saat kejadian kecela-kaan/bencana. Jaringan komunikasi memakai frekuensi yang sama sangat penting, untuk koordinasi antara tim medis dan petugas penyelamat lainnya (atau Tim penyelamat dari perusahaan). Handy-talkie sangat berguna bagi personil medis untuk berkomunikasi diantara mereka. Telepon selular dan jalur telephon khusus dapat dipergunakan untuk komunikasi tim medis di lapangan dan Rumah Sakit.

5. Pelatihan petugas kecelakaan
Industri Semua pekerja di perusahaan sebaiknya diperkemalkan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan dan resusitasi jantung-paru. Staf medik seharusnya dilatih dalam Basic Training Life Support (BTLS). Idealnya semua dokter harus dilatih Advanced Trauma Life Support (ATLS).

6. Latihan Simulasi Kecelakaan
Latihan dan praktek penanganan kecelakaan industri seperti keadaan yang sesungguhnya harus benar-benar dilakukan. Mempelajari bencana ataupun kecelakaan yang telah lalu pada beberapa industri, tidaklah cukup karena walaupun perencanaan telah ada, mereka tidak dihadapkan pada keadaan yang sesungguhnya, hal ini menyebabkan lemahnya organisasi bahkan kacau balau ketika kecelakaan benar-benar terjadi. Seringkali pimpinan puncak tidak menguasai perencanaannya atau perannya dalam situasi kekacauan tersebut. Pelatihan seperti keadaan yang sesungguhnya harus diadakan pada interval tertentu secara rutin, mempersiapkan kerjasama dengan petugas penyelamat lainnya (atau tim dari perusahaan sendiri). Hal ini sangat penting untuk mengetahui lebih awal kekurangan pada perencanaan respon medik atau pengetahuan dan ketrampilan petugas sehingga dapat diperbaiki dan ditingkatkan lagi.

B. Kegiatan sewaktu terjadi kecelakaan
Walaupun ada variasi di lingkungan kerja industri, tetapi perencanaan penanganan kecelakaan medis termasuk penyelamatan, pemeriksaan awal untuk menentukan prioritas, stabilisasi dan evakuasi korban dari lokasi kejadian dapat diterapkan pada semua situasi kecelakaan. Kegiatan saat terjadi kecelakaan meliputi antara lain :

1. Penyelamatan awal
Saat kegiatan mulai, informasi tentang macam kecelakaan dan jumlah korban harus segera diketahui. Tim medis di lapangan harus melaporkan pada pimpinan penanggulangan kecelakaan. Hartus berhati-hati ketika memasuki daerah berbahaya (hazaedous area)
meskipun sudah dibersihkan. Evakuasi korban yang sulit dari lokasi rawan merupakan tanggung jawab petugas khusus yang berpengalaman atau terlatih misalnya dari kepolisian, Tim SAR dll. Dengan dukungan secara simultan dari petugas medis darurat dalam upaya penyelamatan. Kecepatan bertindak sangat penting, tetapi harus tetap berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan tambahan sewaktu melakukan penyelamatan, misalnya saat mengeluarkan korban dari mesin, reruntuhan gedung dan lain-lain. Personel medis harus selalu membuat penilaian cepat untuk mempertimbangkan sumber bantuan dan meminta hal-hal yang diperlukan untuk upaya penyelamatan ini.

2. Mengaktifkan bantuan sumber medis
Tiap negara biasanya mempunyai aturan yang berneda, di Indonesia misalnya pihak Kepolisian, ABRI, PMI, Tim SAR, Ambulan 118, Ambulan 119, Brigade Siaga Bencana, Bakortanas (Satgas,Satlak), Rumah Sakit, Pramuka dll.

3. Pemeriksaan awal untuk menentukan prioritas (Triage)
Triage ditujukan untuk cenderung melakukan yang baik untuk jumlah besar, Korban-korban dipilih agar segera bisa ditolong sesuai dengan kebutuhannya. Prioritas harus diberikan kepada korban yang terancam kehidupannya dan yang mempunyai kemungkinan besar untuk bertahan bila segera ditolong.
Misalnya digunakan 4 kategori (Singapore) :
Prioritas I : Korban cedera serius/berat (label merah) dengan problem kehidupan terancam memerlukan perhatian segera. Jangan dipindahkan.
Prioritas II : Korban cedera sedang (label kuning) membutuhkan pertolongan cukup segera. Jangan dipindahkan.
Prioritas III : Korban ringan (label hijau). Cedera ringan saja. Bisa dipindahkan.
Prioritas IV : Korban meninggal (label hitam).

4. Penanganan Korban
Pada saat kecelakaan/bencana perlu tindakan segera, padahal biasanya situasinya sangat rawan untuk terjadinya stress. Oleh karena itu diperlukan protokol yang mudah diingat dan dilakukan, seperti ABC yang disarankan oleh American College of Surgeon dan Amerika College of Emergency Physicians, prioritas yang dimaksud adalah :
a. Airway / jalan nafas dan pemeriksaan tulang leher
b. Breathing / pernafasan
c. Circulation / sirkulasi darah
d. Disability assessment / penilaian kecacatan dan status nerologik.
e. Exposure / pajanan (lepaskan baju dan cegah kedinginan)

5. Evakuasi Korban
Dua pertimbangan mendasar yang harus dijaga sewaktu evakuasi, ialah Keselamatan pasien dan kecepatan transportasi

C. Kegiatan Setelah Kecelakaan
Baik pasien maupun petugas penyelamat, sering secara psikologis tertekan stressor kecelakaan tersebut. Hal ini akan membaik setelah beberapa hari, beberapa minggu atau bulan. Perawatan lanjutan termasuk konsultasi dan acara wawancara setelah tugas selesai. Dukungan dari anggota keluarga, teman dan pekerja social yang dapat membesarkan hati sangat diperlukan. Pada pengusutan dan penyelidikan saat setelah kecelakaan, Dokter bersama petugas keselamatan lainnya membantu mengindentifikasi penyebab kecelakaan tersebut, dari faktor manusia atau masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Kelemahan pada kesehatan dan keselamatan kerja serta kurangnya kesiapsiagaan, keduanya memudahkan terjadinya kecelakaan industri bahkan mungkin berkembang menjadi bencana industri.

Kesimpulan
Setiap kecelakaan industri menunjukan gambaran yang sangat bervariasi, tidak ada satu perencanaan bahkan perencanaan multiple, yang dapat menjawab seluruh situasi yang terjadi. Agar dokter perusahaan siap dan mampu melakukan hal yang terbaik saat menghadapi kecelakaan industri perlu mempersiapkan latihan kepemimpinan dan harus bisa menjawab hal yang tak terduga dan tidak diharapkan melalui pemikiran yang jernih dan pandangan yang luas, mengenali lingkungan kerja di industri dengan lebih baik.

Sabtu, 04 Juni 2011

10 Aktifitas Yang Dapat Merusak Otak


Beberapa aktivitas yang kita lakukan ternyata dapat merusak organ tubuh kita yang sangat vitals seperti otak. Ada 10 aktivitas yang bisa merusak kerja otak yang saya kumpulkan dari sebuah forum. Mungkin artikel otak ini bisa membantu anda dalam kehidupan sehari-hari.
Spoiler for otak:

Otak manusia terdiri lebih dari 100 miliar syaraf yang masing-masing terkait dengan 10 ribu syaraf lain. Bayangkan, dengan kerumitan otak seperti itu, maka Anda wajib menyayangi otak Anda cukup dengan menghindari kebiasaan-kebiasaan buruk yang sering disepelekan.

Otak adalah organ tubuh vital yang merupakan pusat pengendali sistem syaraf pusat. Otak mengatur dan mengkordinir sebagian besar gerakan, perilaku dan fungsi tubuh homeostasis seperti detak jantung, tekanan darah, keseimbangan cairan tubuh dan suhu tubuh.

Otak juga bertanggung jawab atas fungsi seperti pengenalan, emosi. ingatan, pembelajaran motorik dan segala bentuk pembelajaran lainnya.

Sungguh suatu tugas yang sangat rumit dan banyak dan inilah 10 kegiatan yang bisa merusak kerja otak kita

1. Tidak mau sarapan
Spoiler for pict:


Banyak orang menyepelekan sarapan, padahal tidak mengkonsumsi makanan di pagi hari menyebabkan turunnya kadar gula dalam darah. Hal ini berakibat pada kurangnya masukan nutrisi pada otak yang akhirnya berakhir pada kemunduran otak.

2. Kebanyakan makan
Spoiler for pict:

Terlalu banyak makan mengeraskan pembuluh otak yang biasanya menuntun kita pada menurunnya kekuatan mental.

3. MEROKOK
Spoiler for pict:


Merokok ternyata berakibat sangat mengerikan pada otak kita. Bayangkan, otak kita bisa menyusut dan akhirnya kehilangan fungsi-fungsinya. Tak ayal diwaktu tua kita rawan Alzheimer.

4. Terlalu banyak mengkonsumsi gula
Spoiler for pict:
 

Terlalu banyak asupan gula akan menghalangi penyerapan protein dan gizi sehingga tubuh kekurangan nutrisi dan perkembangan otak terganggu.

5. Polusi udara
Spoiler for pict:

Otak adalah bagian tubuh yang paling banyak menyerap udara. Terlalu lama berada di lingkungan dengan udara berpolusi membuat kerja otak tidak efisien.

6. Kurang tidur
Spoiler for pict:


Tidur memberikan kesempatan otak untuk beristirahat. Sering melalaikan tidur membuat sel-sel otak justru mati kelelahan.

7. Menutup kepala ketika sedang tidur
Spoiler for pict:


Tidur dengan kepala yang ditutupi merupakan kebiasaan buruk yang sangat berbahaya karena karbondioksida yang diproduksi selama tidur terkonsentrasi sehingga otak tercemar. Jangan heran kalau lama kelamaan otak menjadi rusak.

8. Berpikir terlalu keras ketika sedang sakit
Spoiler for pict:


Bekerja keras atau belajar ketika kondisi tubuh sedang tidak fit juga memperparah ketidakefektifan otak.

9. Kurangnya stimulasi otak
Spoiler for pict:


Berpikir adalah cara terbaik untuk melatih kerja otak. Kurang berpikir justru membuat otak menyusut dan akhirnya tidak berfungsi maksimal.

10. Jarang bicara
Spoiler for pict:


Percakapan intelektual biasanya membawa efek bagus pada kerja otak.

Rabu, 01 Juni 2011

10 Cara Meningkatkan Kualitas Diri



Salah satu kunci sukses berkarier adalah jangan pernah membiarkan diri stagnan. Anda harus punya motivasi dan keyakinan dan untuk maju. Namun, tak cuma motivasi Anda juga harus punya skill untuk memadai. Ini tak hanya didiamkan begitu saja, Anda harus mengatur dan meningkatkan kemampuan Anda secara efektif. Upgrade kemampuan atau skill akan membuka kesempatan lebih besar untuk meraih posisi puncak, juga akan menjaga Anda terdepak akibat persaingan di kantor.
Intinya, jangan cepat puas dan carilah cara untuk meningkatkan kualitas profesionalisme. Tak ada yang akan menikmati hasulnya selain diri sendiri, kok. Nah, berikut adalah beberapa trik untuk upgrade skill Anda:

1. Nilailah diri sendiri
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda mengawalinya dengan menilai kinerja diri. Penilaian harus obyektif dan realistis. Jika Anda merasa kinerja Anda belum maksimal, nilailah seperti itu. Ambillah kertas, kemudian tuliskan poin-poin tugas apa saja yang Anda hadapi di kantor. Lalu, tanyakan pada diri Anda, seberapa jauh mampu menangani poin-poin tersebut.
Misalnya, jika Anda seorang supervisor IT, tanyakan seberapa cepat Anda mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini? Tanyakah juga apakah Anda menikmati tugas-tugas tersebut. Daftar singkat ini akan membantu Anda memperoleh gambaran utuh mengenai kinerja Anda sendiri. Setelah diperoleh gambaran utuh, Anda bisa memutuskan aspek mana yang sudah Anda kuasai, dan aspek mana yang perlu ditingkatkan.
 
2. Terus belajar
Pahamilah bahwa karier profesional merupakan sebuah proses di mana Anda memiliki kesempatan untuk mengikutinya terus menerus. Jadi, gunakan kesempatan ini untuk menguasai kemampuan profesional. Kerjakan semua tugas dengan sebaik-baiknya, ikuti aturannya, cari tahu kelebihan dan kelemahan proses yang Anda ikuti, dan seterusnya. Dengan demikian, Anda akan mampu menjalankan semua tugas Anda dengan baik, saat ini dan di masa datang.
 
3. Be responsible
Meskipun berada dalam naungan sebuah perusahaan, Anda yang akan menentukan karier. Jadi, bertanggungjawablah dan pastikan bahwa Anda mengambil semua peluang untuk meningkatkan skill profesional Anda. Memperoleh tawaran untuk mengikuti training, seminar, atau keanggotaan sebuah asosiasi profesional? Tak perlu ragu untuk ikut dan bergabung karena skill pun akan semakin jaya.
 
4. Jaga kinerja
Selain bertanggungjawab, Anda juga harus menerapkan standar pribadi di dalam mengerjakan tugas profesional Anda. Standar inilah yang akan menentukan kualitas kerja. Di sisi lain, kinerja inilah yang akan menjadi dasar kenaikan jabatan atau promosi. Jadi, jangan segan bertanya kepada atasan. Jika memang merasa perlu, mintalah job atau tugas baru yang menurut Anda menantang. Namun, jangan asal meminta penugasan. Ukur kemampuan dan yakin bahwa Anda memang mampu menerima tugas.
 
5. Jaga hubungan kerja
Meski tampaknya tak terkait langsung dengan skill, menjaga hubungan kerja dengan semua level merupakan salah satu strategi penting untuk mengembangkan kemampuan. Berusahalah agar mampu bekerja dalam tim secara efektif. Gunakan semua contoh dan teori profesional yang Anda punya untuk meningkatkan kinerja. Jika memungkinkan, jadikan diri Anda sebagai salah satu contoh bagi rekan kerja.
 
6. Ciptakan jaringan
Sisihkan dulu urusan kantor. Kini, saatnya untuk bersosialisasi dan menciptakan jaringan di luar kantor. Anda bisa bergabung dengan komunitas profesional di luar posisi karier, namun tetapi bisa meningkatkan kualitas kinerja Anda. Contohnya, jika Anda seorang akuntan, tak ada salahnya bergabung dengan komunitas bursa. Yakinlah, ilmu dan jaringan yang Anda peroleh dan bina di komunitas itu akan sangat membantu karier di kemudian hari.

7. Carilah mentor
Cara terbaik menguasai sebuah bidang adalah belajar dari ahlinya. Jadi, jangan ragu untuk mencari mentor atau guru. Tentu, bukan dalam arti harfiah. Anda bisa, kok, misalnya “berguru” kepada penulis favorit Anda melalui buku-buku karyanya. Secara tak langsung, Anda akan menguasai ilmu Sang Ahli tersebut dan kemudian Anda terapkan dalam tugas sehari-hari. Tapi, bisa juga Anda langsung meminta petunjuk dari ahli yang Anda kenal. Yang penting, Anda yakin bahwa “guru” Anda ini memang ahli dan sudah memiliki pengalaman di bidangnya.
Kalau perlu, carilah mentor sebanyak-banyaknya. Semakin banyak mentor, semakin banyak ilmu yang bisa diserap, sehingga ketika dihadapkan pada suatu persoalan kerja, Anda memiliki banyak solusinya.

8. Siapkan masa depan
Selalulah bertanya, “Apa yang akan terjadi besok? Bagaimana mengatasinya?” Salah satu ciri pemenang adalah selalu selangkah di depan lebih dulu ketimbang kompetitornya. Ketika kompetitor tengah asyik bergulat dengan persoalan hari ini, Anda sudah mencari solusi untuk persoalan yang muncul esok hari. Cobalah berlatih membiasakan diri untuk berada selangkah di depan. Dijamin, Anda akan menikmati hasilnya lebih cepat dari yang Anda perkirakan.


9. Asah terus skill Anda

Dewasa ini banyak sekali tawaran pelatihan atau kursus singkat untuk semua bidang profesi, dari mulai pelatihan soal keuangan perusahaan, pelatihan program komputer, pelatihan leadership, dan sebagainya. Nah, seperti halnya poin ke-2 di atas, jangan ragu untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, sekalipun tak berkait langsung dengan posisi Anda. Jangan takut untuk mengikuti tes uji kemampuan. Biasanya ketakutan dan keraguan muncul ketika Anda belum melangkah. Begitu melangkah, Anda pasti mampu mengatasi keragu-raguan tadi dengan segera. Pengayaan skill ini sudah pasti akan menjadi poin tersendiri dalam menjalani karier Anda.


10. Jangan lupakan teknologi
Ada banyak sekali situs atau jaringan sosial yang bisa Anda buka dan membantu meningkatkan skill Anda. Cara paling mudah adalah mencarinya di Google. Anda juga bisa bergabung dengan komunitas-komunitas di Facebook atau Twitter. Jika Anda tertarik untuk meningkatkan kemampuan negosiasi, Anda bisa misalnya, “berteman” dengan jago marketing, jika Anda berniat mempelajari program komputer, Anda bisa bergabung dengan komunitas programmer komputer, dan sebagainya.

Jumat, 27 Mei 2011

HAZARDOUS MATERIAL


Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang dari sifat asalnya mungkin menimbulkan iritasi,kebakaran,ledakan,korosi atau yang dapat memungkinkan menimbulkan gangguan kesehatan.
Bahan bahan baku dan pendukung yang dipergunakan di pabrik-pabrik dan kilang-kilang pengolahan bahan bakar minyak dan industri petrokimia sebagian besar merupakan bahan kimia. Secara garis besar bahan kimia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu : Padat, Cair dan Gas.
Dilihat dari ketiga bentuk tersebut, yang paling berbahaya adalah bahan kimia yang berbentuk gas karena pada umumnya tidak berwarna atau kalaupun berwarna sangat muda sehingga hampir tidak terlihat oleh mata dan sangat mudah menyebar. Kemudian bahan kimia yang berbentuk cairan.
Bahan kimia yang berbentuk cairan penanganannya harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai tumpah atau bocor dari wadahnya. Sementara yang berbentuk padat relatif lebih mudah penanganannya dari pada yang berbentuk gas atau cairan.
Bahaya bahan-kimia terhadap manusia, peralatan dan lingkungan hidup terjadi setiap saat apabila bahan kimia tersebut tidak ditangani secara baik dan hati-hati.

Bahaya-bahaya kimia secara garis besarnya dapat digolongkan menjadi :

A. Bahaya Kebakaran dan Peledakan (Fire & Explosion Hazards)
B. Bahaya Peracunan (Toxicity Hazard)
C. Bahaya Sifat Reaksinya/Reaktivitasnya (Reactivity)
D. Bahaya Pencemaran Lingkungan (Environment Hazards)

Untuk memudahkan pengenalan terhadap bahaya bahan-bahan kimia dengan mudah dan cepat, beberapa badan atau organisasi di dunia mempergunakan beberapa cara atau metode untuk mengidentifikasi bahan-bahan berbahaya terutama untuk golongan bahaya A, B, dan C tersebut diatas.

Cara pemberian label atau simbol ini juga berbeda-beda diantara negara-negara atau organisasi-organisasi di dunia. Di Indonesia karena kita banyak mengimport bahan-bahan kimia dari berbagai negara, maka perlu kita mengenal label-label tersebut.

Senin, 23 Mei 2011

100 Fakta Dan Ciri Khas Orang Indonesia Yang Sudah Anda Ketahui



kita sebagai orang asli indonesia tentunyA punya ciri khas sebagai orang indonesia..apa saja itu?

1. “Kapan libur?” merupakan suatu pertanyaan yang sangat sering ditanyakan oleh orang Indonesia

2. anak-anak kecil di Indonesia lebih hafal lagu-lagu pop, rock, dan semacamnya daripada lagu-lagu wajib nasional Indonesia (bahkan lagu Indonesia Raya)

3. Ancol selalu ramai di hari Lebaran dan Tahun Baru

4. artis-artis Indonesia yang sudah kurang laku, mencoba peruntungan di dunia politik

5. bahasa gaul dan bahasa SMS adalah salah satu bahasa wajib di Jakarta

6. banyak orang yang tidak membeli karcis KRL Ekonomi, padahal harganya rata-rata hanya berkisar antara Rp1.500,00 – Rp2.500,00

7. banyak yang menuntut hak padahal mereka belum melakukan kewajiban

8. berbicara dengan bahasa daerah di tengah-tengah orang-orang yang tidak mengerti bahasa tersebut adalah suatu kepuasan batin

9. cinta ditolak? Dukun bertindak!

10. dangdut sangat digemari oleh masyarakat luas

11. di Indonesia, seseorang bisa jatuh pingsan ketika bertemu dengan idolanya

12. di Indonesia, setiap guru Bahasa Indonesia memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang Bahasa Indonesia, tidak ada yang sama. Jawaban mengenai satu soal EYD (misalnya) bisa menjadi sangat rumit dan beragam (berbeda-beda) bila ditanyakan oleh guru-guru Bahasa Indonesia dari Sabang sampai Merauke

13. di setiap pesantren, Kiyai tidak pernah salah

14. di setiap truk-truk pengangkut barang biasanya terdapat gambar-gambar lukisan wanita di bagian belakang

15. di universitas-universitas di Indonesia banyak remaja yang berminat belajar di Fakultas Hukum

16. diberhentikan oleh polisi lalu lintas berarti harus siap-siap merogoh kocek Anda

17. Dufan adalah tempat yang cocok untuk berbagai masalah asmara dan percintaan

18. film horor selalu menjadi suatu tontonan yang ramai ditonton

19. hampir 80% tayangan stasiun televisi swasta di Indonesia adalah sinetron-sinetron yang tidak mendidik

20. hampir semua orang menyukai masakan Padang

21. hampir tidak ada orang yang mengatakan “naik bus Transjakarta”, tapi orang-orang akan mengatakan, “naik Busway”

22. hukum di Indonesia sangat payah

23. iklan-iklan SMS registrasi sangat mewabah di Indonesia

24. Jakarta itu keras

25. Jakarta selalu banjir

26. Jakarta selalu macet

27. jalan-jalan berlubang di Jakarta dan sekitarnya rata-rata baru diperbaiki ketika akan ada pemilihan lurah, camat, walikota, atau gubernur

28. kata-kata yang sangat mudah diucapkan oleh orang Indonesia adalah kata “maaf” (tapi kemudian diulangi lagi)

29. kebiasaan orang Jakarta salah satunya adalah pergi mudik ketika mendekati Lebaran dan kemudian membawa sanak saudara lainnya dari kampung untuk ikut tinggal di Jakarta

30. kebutuhan paranormal di Indonesia tidak akan pernah habis

31. kebutuhan sex remaja semakin meningkat

32. kehidupan malam di Jakarta sangat “wow”

33. kejujuran adalah hal yang kurang populer di negeri ini

34. ketika perut kosong, orang-orang bisa menjadi anarkis, tapi akan menjadi kalem bila perut sudah terisi

35. korupsi adalah hal yang lazim di Indonesia

36. korupsi tidak selalu identik dengan uang

37. koruptor punya link yang sangat bagus sehingga tidak perlu khawatir akan tindakannya

38. KRL Ekonomi di Jakarta selalu penuh sesak di pagi hari

39. KRL terlambat bukan suatu masalah baru

40. liburan ke Bali berarti orang kaya

41. mayoritas mahasiswa hobi berdemo

42. maling ayam biasanya dihabisi dan dipukuli oleh masyarakat (paling parah dibakar)


43. masalah penipuan, pembajakan, dan pemalsuan, Indonesia ahlinya!

44. masalah-masalah di Indonesia tidak pernah selesai karena di Indonesiaberlaku tiga macam sudut pandang, yaitu dari sisi teologi (agama), metafisik (supranatural), dan ilmiah, sedangkan negara-negara maju tidak lagi memandang suatu masalah dari sudut pandang metafisik dan teologi, hanya dari masalah ilmiah saja. Ketiga sudut pandang ini tidak akan pernah bisa menyatu, itulah salah satu alasan mengapa Indonesia tidak maju-maju

45. maskapai penerbangan Indonesia sangat berani terbang bahkan dalam kondisi terburuk sekalipun

46. masyarakat muslim di Indonesia tidak pernah merayakan sholat Idul Fitri secara serempak karena masing-masing merasa paling pintar dan paling benar

47. mayoritas supir-supir angkutan umum di Jakarta adalah oran Batak dan orang Minang

48. menambahkan gelar “haji” setalah pergi ke Tanah Suci adalah suatu keharusan

49. mengemis adalah salah satu pekerjaan para perantau yang kurang berhasil di Jakarta

50. mengerjai junior ketika ospek merupakan suatu kesenangan dan kepuasan tersendiri bagi para senior

51. mengucapkan janji sangatlah mudah, tapi melaksanakannya?

52. menjadi rombongan kampanye suatu partai adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia

53. merokok di tempat umum (bahkan dalam angkatan umum) adalah biasa dan terkesan tidak mengganggu sekitar

54. metode menyontek di kalangan pelajar semakin lama semakin berkembang dan canggih

55. musuh nomor satu angkutan umum adalah pengendara motor

56. musuh para pengendara mobil adalah segala angkatan umum ditambah pengendara motor

57. ngekost berarti bebas dari kekangan orang tua

58. orang Indonesia adalah orang-orang yang selalu merasa lebih pintar dari orang lain

59. orang Indonesia adalah orang-orang yang selalu merasa lebih religius dari orang lain

60. orang Indonesia adalah orang-orang yang selalu merasa lebih tahu segalanya

61. orang Indonesia adalah orang-orang yang selalu merasa yang paling benar

62. orang Indonesia adalah orang-orang yang selalu protes

63. orang Indonesia adalah orang-orang yang tidak bisa menerima kekalahan dengan lapang dada

64. orang Indonesia adalah orang-orang yang tidak takut mati

65. orang Indonesia adalah orang-orang yang unik yang masih ada di dunia ini

66. orang Indonesia gemar mencaci maki dengan kata-kata kotor, seperti: A****g! B**i! M****t! T*i! Dan kata-kata kotor lainnya yang berhubungan dengan alat vital manusia

67. orang Indonesia gemar menggunakan istilah asing dalam berbagai percakapan

68. orang Indonesia kadang lebih Inggris daripada orang Inggris sendiri

69. orang Indonesia sangat menyukai junk food

70.orang Indonesia bahkan lebih Arab daripada orang Arab itu sendiri

71. orang Indonesia selalu mengeluh, tapi tidak pernah mau bertindak

72. orang Indonesia selalu membuat hal sederhana menjadi hal yang rumit

73. orang Indonesia tidak pernah mau belajar dari kesalahan dan terus mengulangi kesalahan-kesalahan tersebut

74. orang Indonesia tidak pernah mau mengerti dan menghargai orang lain

75. orang-orang cinta Jakarta sekalipun hidupnya tidak tenang di kota ini

76. orang-orang dulu mendukung SBY, tapi ketika jadi presiden, tidak sedikit orang yang menghinanya bahkan minta turun dari jabatannya, tapi yakinlah, ketika pemilu nanti orang-orang akan kembali memilih SBY

77. orang-orang Indonesia senang membuang kata-kata “jangan”, seperti JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN, menjadi buang sampah sembarangan, lalu, JANGAN MENYELAK, menjadi menyelak, JANGAN MENYONTEK, menjadi menyontek, dan sebagainya

78. orang-orang yang duduk di DPR tidak pernah merasa cukup dengan gaji yang diterimanya

79. orang-orang yang duduk di lembaga legislatif negara sangat gemar melakukan kegiatan studi banding di negara-negara lain

80. orang-orang yang sportif adalah kaum minoritas

81. pengendara motor selalu ada di barisan terdepan di lampu merah

82. pengendara motor selalu kabur ketika melakukan kesalahan

83. pengendara motor selalu lebih galak walaupun sebenarnya dia yang salah

84. pengendara motor selalu tergesa-gesa seperti dikejar setan

85. pengendara motor tidak pernah mau disalahkan

86. pengendara motor tidak pernah mau mengalah

87. pengendara motor tidak pernah taat aturan

88. PNS adalah salah satu pekerjaan yang diminati masyarakat Indonesia

89. prinsip “mangan ora mangan yang penting ngumpul” sangat berlaku diJakarta

90. rasa kesukuan di Indonesia sangat kuat daripada rasa nasionalisme terhadap Indonesia sendiri

91. rata-rata orang Indonesia pelit (bukan hemat)

92. rata-rata orang Indonesia selalu meninggikan anak-anak IPA dan menganggap remeh anak-anak IPS (padahal mayoritas anak IPA ketika kuliah nantinya memilih IPS)

93. rata-rata wanita Indonesia sangat senang bila mempunyai pacar orang asing (bule)

94. reformasi sangat dijunjung tinggi di negeri ini

95. remaja wanita sangat menyukai film horor

96. salah satu pemikiran remaja-remaja Indonesia adalah, free sex? Why not? Yang penting save sex

97. salah satu prinsip orang yang punya kekuasaan atau memiliki peran yang penting dalam sautu hal adalah, “Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat?”

98. semua restoran, rumah makan, dan warung makan pasti akan selalu ramai di saat waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan

99. seni dari naik KRL Ekonomi adalah ketika orang tersebut bisa duduk di atas atap gerbong kereta dengan nyaman

100. sepeda motor adalah kendaraan favorit masyarakat Jakarta

Rabu, 11 Mei 2011

Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi di Indonesia

RISIKO KECELAKAAN KERJA PADA PROYEK KONSTRUKSI
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah,  akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Untuk memperkecil risiko kecelakaan kerja, sejaka awal tahun 1980an pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980.
Peraturan mengenai keselamatan kerja untuk konstruksi tersebut, walaupun belum pernah diperbaharui sejak dikeluarkannya lebih dari 20 tahun silam, namun dapat dinilai memadai untuk kondisi minimal di Indonesia. Hal yang sangat disayangkan adalah pada penerapan peraturan tersebut di lapangan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Akibat penegakan hukum yang sangat lemah, King and Hudson (1985) menyatakan bahwa pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang, terdapat tiga kali lipat tingkat kematian dibandingkan dengan di negara-negara maju. 
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang paling berbahaya adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan pekerjaan galian. Pada ke dua jenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung serius bahkan sering kali mengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian adalah risiko yang sangat besar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi pada elevasi tinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal. Sementara
risiko tersebut kurang dihayati oleh para pelaku konstruksi, dengan sering kali mengabaikan penggunaan peralatan pelindung (personal fall arrest system) yang sebenarnya telah diatur dalam pedoman K3 konstruksi. Jenis-jenis kecelakaan kerja akibat pekerjaan galian dapat berupa tertimbun tanah, tersengat aliran listrik bawah tanah, terhirup gas beracun, dan lain-lain. Bahaya tertimbun adalah risiko yang sangat tinggi, pekerja yang tertimbun tanah sampai sebatas dada saja dapat berakibat kematian. Di samping itu, bahaya longsor dinding galian dapat berlangsung sangat tiba-tiba, terutama apabila hujan terjadi pada malam sebelum pekerjaan yang akan dilakukan pada pagi keesokan harinya. Data kecelakaan kerja pada pekerjaan galian di Indonesia belum tersedia, namun sebagai perbandingan, Hinze dan Bren (1997) mengestimasi jumlah kasus di Amerika Serikat yang mencapai 100 kematian dan 7000 cacat tetap per tahun akibat tertimbun longsor dinding galian serta kecelakaan-kecelakaan lainnya dalam pekerjaan galian. 
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Setiap kecelakaan kerja dapat menimbulkan berbagai macam kerugian. Di samping dapat mengakibatkan korban jiwa, biaya-biaya lainnya adalah biaya pengobatan, kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja. Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa). Biaya-biaya tidak langsung ini sebenarnya jauh lebih besar dari pada biaya langsung. Berbagai studi menjelaskan bahwa rasio antara biaya tidak langsung dan biaya langsung akibat kecelakaan kerja konstruksi sangat bervariasi dan diperkirakan mencapai  4:1 sampai dengan bahkan 17:1 (The Business Roundtable, 1991).

PEDOMAN K3 KONSTRUKSI
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Di samping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan ini sangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. Pedoman K3 Konstruksi ini cukup omprehensif, namun terkadang sulit dimengerti karena menggunakan istilah-istilah yang tidak umum digunakan, serta tidak dilengkapi dengan deskripsi/gambar yang memadai. Kekurangan-kekurangan tersebut tentunya sangat menghambat penerapan pedoman di lapangan, serta dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pihak pelaksana dan pihak pengawas konstruksi.
Pedoman K3 Konstruksi selama hampir dua puluh tahun masih menjadi pedoman yang berlaku. Baru pada tahun 2004, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, yang kini dikenal sebagai Departemen Pekerjaan Umum, mulai memperbarui pedoman ini, dengan dikeluarkannya KepMen Kimpraswil No. 384/KPTS/M/2004 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan. ”Pedoman Teknis K3 Bendungan” yang baru ini  khusus ditujukan untuk proyek
konstruksi bendungan, sedangkan untuk jenis-jenis proyek konstruksi lainnya seperti jalan, jembatan, dan bagunan gedung, belum dibuat pedoman yang lebih baru. Namun, apabila dilihat dari cakupan isinya, Pedoman Teknis K3 untuk bendungan tersebut sebenarnya dapat digunakan pula untuk jenis-jenis proyek konstruksi lainnya. ”Pedoman Teknis K3 Bendungan” juga mencakup daftar berbagai penyakit akibat kerja yang harus dilaporkan.
Bila dibandingkan dengan standar K3 untuk jasa konstruksi di Amerika Serikat misalnya, (OSHA, 29 CFR Part 1926), Occupational Safety and Health Administration (OSHA), sebuah badan khusus di bawah Departemen Tenaga Kerja yang mengeluarkan pedoman K3 termasuk untuk bidang konstrusksi, memperbaharui peraturan K3-nya secara berkala (setiap tahun). Peraturan atau pedoman teknis tersebut juga sangat komprehensif dan mendetil. Hal lain yang dapat dicontoh adalah penerbitan brosur-brosur penjelasan untuk menjawab secara spesifik berbagai isu utama yang muncul dalam pelaksanaan pedoman teknis di lapangan. Pedoman yang dibuat dengan tujuan untuk tercapainya keselamatan dan kesehatan kerja, bukan hanya sekedar sebagai aturan, selayaknya secara terus menerus disempurnakan dan mengakomodasi masukan-masukan dari pengalaman pelaku konstruksi di lapangan. Dengan demikian, pelaku konstruksi akan secara sadar mengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri.

PENGAWASAN DAN SISTEM MANAJEMEN K3
Menurut UU Ketenagakerjaan, aspek pengawasan ketenagakerjaan termasuk masalah K3 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang harus memiliki kompetensi dan independensi. Pegawai pengawas perlu merasa bebas dari pengaruh berbagai pihak dalam mengambil keputusan. Di samping itu, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Tenaga Kerja. Pegawai pengawasan
ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalah gunakan kewenangannya.
Pegawai pengawas ini sangat minim jumlahnya, pegawai pengawas K3 di Departemen Tenaga Kerja pada tahun 2002 berjumlah 1.299 orang secara nasional, yang terdiri dari 389 orang tenaga pengawas struktural dan 910 orang tenaga pengawas fungsional. Para tenaga pengawas ini jumlahnya sangat minim bila dibandingkan dengan lingkup tugasnya yaitu mengawasi 176.713 perusahaan yang mencakup 91,65 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyadari bahwa penerapan masalah K3 di perusahaan-perusahaan tidak dapat diselesaikan dengan pengawasan saja. Perusahaan-perusahaan perlu berpatisipasi aktif dalam penanganan masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau ”SMK3.” SMK3 ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh seluruh tingkat manajemen dalam suatu organisasi dan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar
seluruh pekerja dapat terlatih dan termotivasi untuk melaksanakan program K3 sekaligus bekerja dengan lebih produktif.
UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja, atau kurang dari 100 pekerja tetapi dengan tempat kerja yang berisiko tinggi (termasuk proyek konstruksi), untuk mengembangkan SMK3 dan menerapkannya di tempat kerja. SMK3 perlu dikembangkan sebagai bagian dari sistem manajemen suatu perusahaan secara keseluruhan. SMK3 mencakup hal-hal berikut: struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Kementrian Tenaga Kerja juga menunjuk tenaga-tenaga inspektor/pengawas untuk
memeriksa perusahaan-perusahaan dalam menerapkan aturan mengenai SMK3. Para tenaga pengawas perlu melalukan audit paling tidak satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan- perusahaan yang memenuhi kewajibannya akan diberikan sertifikat tanda bukti. Tetapi peraturan ini kurang jelas dalam mendifinisikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah K3, yaitu salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip K3 dalam operasional perusahaan yang berupa penghargaan tertulis serta diumumkan di media-media massa, seperti yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja bekerja sama dengan  Majalah Warta Ekonomi dan PT
Dupont Indonesia.
Untuk tahun 2005 silam, pemenang penghargaan tersebut adalah PT. Total E&P Indonesia (kategori Industri Pertambangan, Minyak, dan Gas), PT. Nestle Indonesia (kategori Industri Consumer Goods), dan PT. Amoco Mitsui PTA Indonesia serta PT. Wijaya Karya (kategori Industri Lainnya). Keempat pemenang ini disaring dari 125 finalis. Melihat nama-nama perusahaan yang mendapatkan penghargaan, menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha yang sangat menyadari masalah K3 adalah perusahaan-perusahaan
multinasional. Namun, yang menarik adalah bahwa terdapat satu perusahaan kontraktor nasional (BUMN) yaitu PT. Wijaya Karya sudah berada pada jajaran perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap masalah K3. Memang terdapat pengaruh positif budaya K3 yang dirasakan oleh pelaku konstruksi nasional, yang dibawa oleh perusahaan-perusahaan asing yang menerapkan prinsip-prinsip K3 di proyek-proyek konstruksi, sehingga sedikit banyak memaksa perubahan perilaku para tenaga kerja
konstruksi.

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Penanganan masalah kecelakaan kerja juga didukung oleh adanya UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan UU ini, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua dan meninggal dunia. Jamsostek kemudian diatur lebih lanjut
melalui PP No. 14/1993 mengenai penyelenggaraan jamsostek di Indonesia. Kemudian, PP ini diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993, yang menunjuk PT. ASTEK (sekarang menjadi PT. Jamsostek), sebagai sebuah badan (satu-satunya) penyelenggara jamsostek secara nasional.
Sebagai penyelenggara asuransi jamsostek, PT. Jamsostek juga merupakan suatu badan yang mencatat kasus-kasus kecelakaan kerja termasuk pada proyek-proyek konstruksi melalui pelaporan klaim asusransi setiap kecelakaan kerja terjadi. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999, berbagai aspek penyelenggaraan program jamsostek diatur secara khusus untuk para tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, pada sektor jasa konstruksi. Karena pekerja sektor
jasa konstruksi sebagian besar berstatus harian lepas dan borongan, maka KepMen ini sangat membantu nasib mereka. Para pengguna jasa wajib mengikutsertakan pekerja-pekerja lepas ini dalam dua jenis program jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Apabila mereka bekerja lebih dari 3 bulan, pekerja lepas ini berhak untuk ikut serta dalam dua program tambahan lainnya yaitu program jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Khusus mengenai aspek kesehatan kerja diatur melalui Keppres No.22/1993. Dalam Keppres ini, terdapat 31 jenis penyakit yang diakui untuk mungkin timbul karena hubungan kerja. Setiap tenaga kerja yang menderita salah satu penyakit ini berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (sampai maksimal 3 tahun). Pada umumnya, penyakit-penyakit tersebut adalah sebagai akibat terkena bahan kimia yang beracun yang berasal
dari material konstruksi yang apabila terkena dalam waktu yang cukup lama dapat mengakibatkan penyakit yang serius. Penyakit yang mungkin timbul juga termasuk kelainan pendengaran akibat kebisingan kegiatan konstruksi, serta kelainan otot, tulang dan persendian yang sering terjadi pada pekerja konstruksi yang terlibat dalam proses pengangkutan material berbobot dan berulang, dan penggunaan peralatan konstruksi
yang kurang ergonomis.
Dengan demikian, perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jamsostek secara legal dapat dikatakan memadai. Namun, besarnya pembayaran jaminan tersebut sering kali tidak memadai. Sebagai contoh, biaya-biaya transportasi dan perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan kerja yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingginya kenaikan harga yang terjadi pada saat ini.