Jumat, 15 Juli 2011

Masalah Penanganan Keselamatan Kerja

Hampir lama sudah tidak memposting tulisan di blog ini, Gara-gara salah satu perangkat I/O PC saya rusak.ya terpaksa dech akhirnya lembiru ( baca : lempar beli baru ). Pada Postingan kali ini saya coba untuk menulis beberapa permasalahan yang ada didalam aspek Keselamatan Kerja.
Btw, Walaupun masalah keselamatan kerja sudah dianggap penting dalam aspek kegiatan operasi namun didalam pelaksanaannya masih saja ditemui hambatan serta kendala-kendala. Hambatan tersebut ada yang bersifat makro ( di tingkat nasional) dan ada pula yang bersifat mikro (dalam perusahaan).

Masalah Makro

Di tingkat nasional (makro) ditemui banyak faktor yang merupakan kendala yang menyebabkan kurang berhasilnya program keselamatan kerja antara lain :

Pemerintah
Masih dirasakan adanya kekurangan dalam masalah pembinaan (formal & non formal), bimbingan (pelayanan informasi, standar, code of pratice), pengawasan (peraturan, pemantauan / onitoring serta sangsi terhadap pelanggaran), serta bidang-bidang pengendalian bahaya.

Teknologi
Perkembangan teknologi perlu diantisipasi agar bahaya yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi atau dihilangkan sama sekali dengan pemanfaatan ketrampilan di bidang pengendalian bahaya.

Sosial Budaya
Adanya kesenjangan sosial budaya dalam bentuk rendahnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap masalah keselamatan kerja, kebijakan asuransi yang tidak berorientasi pada pengendalian bahaya, perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti terhadap bahaya-bahaya yang terdapat pada industri dengan teknologi canggih serta adanya budaya “santai” dan “tidak peduli” dari masyarakat.
Faktor-faktor diatas ini akan ikut menentukan bentuk dan mutu penanganan usaha keselamatan di perusahaan.


Masalah Mikro

Masalah yang bersifat mikro yang terjadi di perusahaan antara lain terdiri dari :

Kesadaran, dukungan dan keterlibatan.
Kesadaran, dukungan dan keterlibatan manajemen operasi terhadap usaha pengendalian bahaya dirasakan masih sangat kurang. Keadaan ini akan membudaya mulai dari lapis bawah sehingga banyak para karyawan memilki kesadaran keselamatan yang rendah, disamping itu pengetahuan mereka terhadap bidang rekayasa dan manajemen keselamatan kerja juga sangat terbatas.

Kemampuan yang terbatas dari petugas keselamatan kerja.
Kemampuan petugas keselamatan kerja dibidang rekayasa operasi, rekayasa keselamatan kerja, manajemen pengendalian bahaya dirasakan sangat kurang sehingga merupakan kendala diperolehnya kinerja keselamatan kerja yang baik.
Akibat daripada kekurangan ini terdapatnya kesenjangan antara makin majunya teknologi terapan dengan dampak negatif yang makin tinggi dengan kemampuan para petugas keselamatan kerja dalam mengantisipasi keadaan yang makin berbahaya.

Standard, code of pratice
Masih kurangnya standard-standard dan code practice di bidang keselamatan kerja serta penyebaran informasi di bidang pengendalian bahaya industri yang masih terbatas akan menambah memperbesar resiko yang dihadapi.

Dengan sekelumit kendala diatas, mudah-mudahan dapat di cari sebuah solusi yang bijak, proposonal serta profesiaonal.

Senin, 11 Juli 2011

K3 Kebakaran

Pendahuluan

Pada Sekolah Kejuruan terdapat mata pelajaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena siswa SMK lebih sering praktek di Bengkel, Lab yang memungkinkan sekali terjadi kecelakaan. Kecelakaan banyak terjadi pada siswa karena mereka kurang dalam memperhatikan keselamatan, meskipun pada mata diklat sudah ada pelajaran K3. Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran bisa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain, kebakaran yang terjadi dirumah tangga bisa mengganggu tetangga sebelah, kebakaran dibengkel sekolah akan merugikan pihak sekolah.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang -undang UU No. 1 Tahun 1970 “Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”. Yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 “Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja”.

Kebakaran diklafisikasikan menurut daerah masing – masing, klasifikasi kebakaran di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Klasifikasi tersebut adalah, Klas A: Bahan bakar padat (bukan logam), Klas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar, Klas C: Instalasi listrik bertegangan, Klas D: Kebakaran logam
Klasifikasi di Eropa sesudah tahun 1970 mengacu kepada Comite European de Normalisation sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair. Contoh: bensin, solar, spiritus dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar gas. Contoh: LNG, LPG dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar logam. Contoh: magnesium, potasium dan lain sebagainya.
Klasifikasi Amerika National Fire Protection Association (NFPA)sebagai berikut: Klas A: Bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu, Klas B: Bahan bakar cair atau yang sejenis, Klas C: Kebakaran karena listrik, Klas D: Kebakaran logam.
Klasifikasi Amerika U.S. Coast Guard sebagai berikut: Klas A: Bahan bakar padat, Klas B: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya: bensin, benzena dan lain sebagainya, Klas C: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih kecil dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: ethanol, aceton dan lain sebagainya, Klas D: Bahan bakar cair dengan titik nyala lebih besar atau sama dengan 170 derajat Fahrenheit dan tidak larut dalam air misalnya:minyak kelapa, minyak pendingin trafo dan lain sebagainya, Klas E: Bahan bakar cair dengan titik nyala sama dengan atau lebih tinggi dari 170 derajat Fahrenheit dan larut dalam air misalnya: gliserin, etilin dan lain sebagainya, Klas F: Bahan bakar logam misalnya: magnesium, titanium dan lain sebagainya,Klas G: Kebakaran listrik.

Tindakan pencegahan terhadap kecelakaan akibat kebakaran

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang perlu diperhatikan adalah teknik dan taktik pemadaman kebakaran. Kebakaran sering terjadi karena kelalaian, kurang pengetahuan, peristiwa alam, disengaja. Media pemadam api yang biasa digunakan antara: air, busa, karbon dioksida, gas halon serta pasca halon dan serbuk kimia kering.

Dengan seringnya terjadi kebakaran, maka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi para ilmuwan menciptakan berbagai alat pemadam api. Alat pemadam api dapat dikategorikan menjadi, satu alat pemadam api gerak yaitu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain contohnya alat pemadam api ringan (APAR), mobil pemadam api, kedua pemadam api instalasi permanen contoh springkle, hydrant.

Untuk pencegahan kebakaran yang lebih besar seharus ada alat tanda bahaya kebakaran yang berupa Detektor Asap, Detektor Panas. Sehingga bisa diketahui adanya kebakaran secepat mungkin.

Langkah-Langkah ketika tarjadi kebakaran

* Selamatkan orang lain yang ada di tempat kejadian dalam usaha memadamkan api kebakaran selama masih mampu mengerjakan.
* Bunyikan bel atau lonceng dengan jalan memecahkan kaca fire alarm yang terdekat untuk memberitahukan adanya bahaya kebakaran.
* Laporkan kejadian di tempat terjadianya kebakaran ke salah seorang petugas jaga atau piket ke kantor atau pemimpin untuk mendapatkan bantuan dari dalam dan luar.
* Hentikan semua kegiatan pekerjaan, hentikan pula semua mesin-mesin dan putuskan semua aliran listrik, tutup dan amankan semua tempat-tempat gas.
* Bukalah semua pintu keluar dan keluarkan semua orang atau pekerja yang tidak bertindak mengatasi kebakaran.
* Tempatkan semua orang yang keluar itu di suatu tempat yang tenang dan aman, segeralah dipanggil menurut daftar hadir. Bila ternyata seseorang tidak ada dalam panggilan, segeralah teliti dimana orang itu.

Minggu, 10 Juli 2011

UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 70




Pasal 27 ayat (2) Undang-Undand Dasar 1945, menyatakan bahwa : “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Atas dasar pasal 27 ayat (2) tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja, dimana pada pasal 9 Undang-Undang tadi dinyatakan sebagai berikut : “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.

Yang dimaksud tenaga kerja didalam rumusannya adalah manusia-manusia Indonesia yang telah mencapai usia kerja, mampu dan mau bekerja.

Dalam pengertian tenaga kerja tadi dibagi menjadi dua yaitu :

1. Tenaga Kerja Potensiil
2. Tenaga Kerja Aktif.

Tenaga Kerja Aktif inilah yang terkena oleh pasal 9 Undang-Undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan pokok-pokok mengenai tenaga kerja.

Pada hakekatnya tenaga kerja sebagai manusia pada umumnya tentu mengharapkan selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya, atau dengan perkataan lain terhindar dari kecelakaan.

Sehubungan dengan itu dan atas dasar Undang-Undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. Walaupun nama Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, namun materi didalamnya mencakup pula masalah Kesehatan Kerja.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1970 antara lain adalah :

1.Agar setiap tenaga kerja yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.

2.Agar setiap sumber produksi digunakan dan dipakai secara aman dan efektif.
Sasaran tersebut dimungkinkan terwujud apabila malapetaka atau kecelakaan yang mungkin timbul dapat ditanggulangi.

Dengan demikian sebagai tujuan pokok usaha Keselamatan Kerja adalah :

Pertama : Mencegah dan mengurangi peristiwa terjadinya kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.

Kedua : Mengamankan tempat kerja, alat - alat kerja, bahan dan usaha produksi.

Ketiga : Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat serta nyaman.

Sehingga kiranya dapat disimpulkan bahwa usaha keselamatan kerja tidak hanya mempunyai sasaran yang bersifat ekonomis saja, tetapi juga bersifat kemanusiaan.

Sabtu, 09 Juli 2011

Organisasi K3




Ketrampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha keselamatan dan kesehatan dalam suatu organisasi tergantung pada banyak faktor. Bahaya dan resiko apa yang ada dalam organisasi? Jenis teknologi apa yang menjalankan organisasi? Apakah pekerjaan memerlukan profesional manajemen keselamatan dan kesehatan? Apakah memerlukan ketrampilan untuk mempengaruhi manajer operasi? Apakah memerlukan ketrampilan teknis untuk masukan pada rancangan peralatan dan fasilitas? Apakah masalah interpretasi legal diperlukan dalam pekerjaan ini?
Pada masa lalu, beberapa orang mempertimbangkan cara keselamatan secara sederhana sebagai mengikuti akal sehat. Pada saat ini, safety dapat dengan mudah diamati pada situasi dimana koreksi terlihat jelas. Usaha awal pada safety juga mencakup safety contest, safety slogans, dan safety poster. Ini memberikan usaha awal bahwa keselamatan dan kesehatan adalah suatu permainan dan bahwa setiap orang dapat melakukannya. Kemudian muncul tiga "E” dalam bidang safety : engineering, education, dan enforcement.

Beberapa orang menambahkan E yang kelima : enthusiasm. Menerapkan elemen-elemen ini akan memecahkan banyak permasalahan safety. Kita sekarang tahu bahwa terdapat pendekatan sederhana untuk menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang kokoh.
Para praktisi keselamatan dan kesehatan saat ini harus menghadapi dan memecahkan berbagai masalah rumit dengan peralatan yang baru dan lebih efektif. Ketrampilan yang diperlukan untuk menerapkan peralatan ini sekarang dikenal sebagai multifaceted. Beberapa sertifikasi profesional telah muncul. American Industrial Hygiene Association telah mengadopsi beberapa code yang mengatur para anggotanya. Mereka mempersyaratkan bahwa anggotanya “melakukan profesinya mengikuti prinsip-prinsip ilmiah yang dikenal dengan realisasinya bahwa kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan manusia tergantung pada ketetapan profesional mereka....”

Demikian juga, American Society of Safety Engineers mempunyai kode etik dan mengizinkan sertifikasi bahwa seseorang mempunyai bachelor degree dalam bidang safety dari institusi yang terakreditasi (atau pilihan lainnya), mempunyai empat tahun pekerjaan safety, memenuhi kriteria pemilihan dan lulus ujian Safety Fundamentals and Comprehensive Practice. Mereka menggambarkan profesional safety sebagai “seorang yang terlibat dalam pencegahan kecelakaan, insiden dan kejadian yang membahayakan manusia, property atau lingkungan. Mereka menggunakan analisa kuantitatif dan kualitatif terhadap produk yang sederhana dan kompleks, system, operasi dan kegiatan untuk mengidentifikasi bahaya.... Selain pengetahuan yang luas mengenai bahaya, pengendalian dan metode assessment, profesional safety harus mempunyai pengetahuan mengenai fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku, matematika, bisnis, pelatihan dan teknik pendidikan, konsep engineering, dan jenis-jenis operasi khusus...”

Derajat praktisi keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu untuk menyusun dan menerapkan semua ketrampilan ini tentunya tergantung pada sifat bahaya dan pekerjaan dalam organisasi. Corporate downsizing telah mendorong praktisi safety menjadi kurang sebagai pelaksana dan lebih menjadi pendorong. Ini memerlukan penerapan ketrampilan fasilitasi, advokasi dan menjadi tim atau group leader. Bahaya dengan kecenderungan ini adalah potensi dilusi dan/atau disolusi dari praktek profesional keselamatan dan kesehatan. Apakah ini tampaknya akan dipertimbangkan sebagai pendekatan manajemen dengan cara profesional lain seperti biologi, akuntansi atau engineering?

Pada beberapa organisasi, Corporate CEO menempatkan diri sebagai pejabat kepala safety. Dalam kasus ini, gaya manajemen telah muncul pada titik dimana ini diketahui bahwa safety dimulai dari puncak. Organisasi besar mempunyai Senior Vice President Health Safety and Environment dengan staf profesional kesehatan dan keselamatan yang bekerja secara sentral atau secara tidak langsung melalui lini organisasi. Pada banyak perusahaan kecil atau menengah, personel yang menangani masalah keselamatan dan kesehatan memakai berbagai topi seperti sumber daya manusia atau manajemen fasilitas. Pemikiran organisasional yang muncul mempunyai keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dalam unit bisnis strategis dimana semua keperluan organisasi tersedia dalam kelompok. Beberapa orang menambahkan hal ini dengan meletakkan matriks kecil yang tersentralisasi dari ahli-ahli fungsional.

Sebagian besar ahli organisasional akan menyarankan bahwa keselamatan dan kesehatan perlu untuk sepenuhnya dihubungkan dengan aspek-aspek lain dari struktur organisasi. Menetapkan fungsi keselamatan dan kesehatan yang tersentralisasi secara kuat yang bekerja mengatur secara top-down jelas tidak masuk akal untuk suatu organisasi yang bekerja secara desentralisasi.

Dalam beberapa kasus, dimanapun kesehatan dan keselamatan ditempatkan dalam struktur, dengan maksud untuk keberhasilannya, kegiatan keselamatan dan kesehatan harus sepenuhnya dihubungkan dengan tujuan bisnis dari organisasi. Usaha kesehatan dan keselamatan harus memberikan nilai bisnis yang jelas dan dapat diukur. Diskusi dengan bagian-bagian kunci dari organisasi utnuk menentukan misi bersama dengan tujuan keselamatan dan kesehatan merupakan langkah pertama yang baik dalam penyelarasan ini. Menyediakan saran keselamatan dan kesehatan secara masuk akal dan profesional ke atas dan ke bawah dalam organisasi merupakan langkah selanjutnya untuk usaha yang berhasil serta bernilai.

Sabtu, 02 Juli 2011

KECELAKAAN INDUSTRI

Pendahuluan
Salah satu masalah yang hampir setiap hari terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan yang menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cedera tubuh, kecacatan bahkan kematian. Apabila kematian menyangkut banyak nyawa, maka yang terjadi adalah bencana.
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya.
Bencana di industri (industrial disasters) dikategorikan sebagai bencana karena ulah manusia. Sesuai dengan jumlah korban yang terjadi misalnya sekitar 20 korban disebut bencana industri berskala kecil, 20 sampai 50 korban disebut bencana industri skala menengah dan bila menyangkut 50 100 orang atau lebih termasuk skala berat. Selanjutnya yang menjadi pokok pembicaraan kita adalah masalah kecelakaan Industri. Kecelakaan adalah kejadian yang timbul tiba-tiba, tidak diduga dan tidak diharapkan.
Kecelakaan industri adalah kejadian kecelakaan yang terjadi di tempat kerja khususnya di lingkungan industri dan kecelakaan ini belum tentu kecelakaan akibat kerja, karena untuk sampai ke diagnose Kecelakaan Akibat Kerja harus melalui prosedur investigasi. Didalam terjadinya kecelakaan industri (studi kasus 3) tidak ada unsure kesengajaan apalagi direncanakan, sehingga bila ada unsure sabotase atau tindakan kriminal merupakan hal yang diluar makna dari kecelakaan industri.

Penyebab kecelakaan Industri
Setiap kecelakaan ada sebabnya, termasuk kecelakaan di industri, oleh karena itu kecelakaan dapat dicegah. Secara umum terdapat 2 hal pokok, yaitu: perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions).
Dari penelitian-penelitian yang telah sering dilakukan ternyata factor manusia memegang peran penting dalam hal timbulnya kecelakaan. Penelitian menyatakan bahwa 80% - 85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan faktor manusia.
Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya. Semuanya ini termasuk hal-hal yang dapat/berpotensi membahayakan para pekerja lazim disebut sebagai bahaya potensial (potential hazard).
Bahaya potensial di tempat kerja/di industri dapat berupa : bahaya-bahaya fisik, kimia, biologi, masalah ergonomi, dan masalah psikososial.

Akibat kecelakaan Industri
Sebagai akibat dari kecelakaan industri terjadi 5 jenis kerugian: kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan kecacatan, serta kematian.

Klasifikasi Kecelakaan Industri
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan :
1. Terjatuh, terdiri dari 2 jenis yaitu jatuh dari ketinggian, jatuh tanpa beda ketinggian, misalnya terpeleset dan tergelincir.
2. Tertimpa benda jatuh.
3. Tertumbuk.
4. Kontak/terkena benda berbahaya, misalnya zat kimia berbahaya, dengan benda panas.
5. Terperangkap di ruang tertutup.
6. Terjepit dan lain-lain.

Klasifikasi menurut penyebabnya :
1. Mesin
2. Alat angkut dan alat angkat
3. Peralatan lainnya : Diagram kebakaran; Bejana tekan (Boiler); Instalasi Pendingin; Instalasi listrik; Alat kerja dan perlengkapannya.
4. Bahan kimia/radiasi.
5. Lingkungan kerja.

Klasifikasi menurut sifat, luka dan kelainan :
1. Patah tulang.
2. Dislokasi.
3. Memar, dll.

Klasifikasi menurut letak kelainan di tubuh :
1. Kepala.
2. Leher.
3. Badan.
4. Anggota badan.

A. Kegiatan sebelum kecelakaan industri
Pada tahap ini perlu adanya penegasan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat serta penentuan jalur komunikasi-informasi harus ditentukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku (misalnya keharusan melapor kepada Dinas kesehatan dll). Kegiatan penting lainnya adalah menyediakan dan menyiapkan perbekalan dan peralatan di tempat strategis meliputi antara lain :

1. Peralatan pelindung bagi petugas penyelamat
Termasuk disini helm keselamatan, sepatu keselamatan, pakaian pelindung bahan berbahaya, dan lainnya seperti sumbat telinga, sarung tangan dan alat keselamatan berupa pengikat dan panahan tubuh (safety harnesses).

2. Peralatan medis
Peralatan darurat medis diletakan di kotak berlabel yang konstruksinya kuat dan mudah dibawa. Berisi alat pembidai, penahan tulang belakang, perban dan penutup luka serta peralatan lainseperti pipa bantupembuka jalan nafas, resusitator dan ventilator, peralatan infus dll. Alat pengikat dan selimut sebaiknya tersedia.

3. Lokasi pengobatan
Perlu ditentukan tempat yang pantas sebagai tempat untuk melakukan tindakan pertolongan medis, dapat berupa tempat yang kosong, atau klinik medis yang ada, atau ditempat yang mudah dijangkau mobil ambulans. Tempat pertolongan medis ini
sebaiknya cukup luas untuk pemeriksaan awal saat memilih kasus prioritas serta memudahkan tindakan pertolongan korban-korban dari kasus berat, sedang dan ringan.

4. Alat komunikasi
Komunikasi yang efektif adalah aspek penting saat kejadian kecela-kaan/bencana. Jaringan komunikasi memakai frekuensi yang sama sangat penting, untuk koordinasi antara tim medis dan petugas penyelamat lainnya (atau Tim penyelamat dari perusahaan). Handy-talkie sangat berguna bagi personil medis untuk berkomunikasi diantara mereka. Telepon selular dan jalur telephon khusus dapat dipergunakan untuk komunikasi tim medis di lapangan dan Rumah Sakit.

5. Pelatihan petugas kecelakaan
Industri Semua pekerja di perusahaan sebaiknya diperkemalkan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan dan resusitasi jantung-paru. Staf medik seharusnya dilatih dalam Basic Training Life Support (BTLS). Idealnya semua dokter harus dilatih Advanced Trauma Life Support (ATLS).

6. Latihan Simulasi Kecelakaan
Latihan dan praktek penanganan kecelakaan industri seperti keadaan yang sesungguhnya harus benar-benar dilakukan. Mempelajari bencana ataupun kecelakaan yang telah lalu pada beberapa industri, tidaklah cukup karena walaupun perencanaan telah ada, mereka tidak dihadapkan pada keadaan yang sesungguhnya, hal ini menyebabkan lemahnya organisasi bahkan kacau balau ketika kecelakaan benar-benar terjadi. Seringkali pimpinan puncak tidak menguasai perencanaannya atau perannya dalam situasi kekacauan tersebut. Pelatihan seperti keadaan yang sesungguhnya harus diadakan pada interval tertentu secara rutin, mempersiapkan kerjasama dengan petugas penyelamat lainnya (atau tim dari perusahaan sendiri). Hal ini sangat penting untuk mengetahui lebih awal kekurangan pada perencanaan respon medik atau pengetahuan dan ketrampilan petugas sehingga dapat diperbaiki dan ditingkatkan lagi.

B. Kegiatan sewaktu terjadi kecelakaan
Walaupun ada variasi di lingkungan kerja industri, tetapi perencanaan penanganan kecelakaan medis termasuk penyelamatan, pemeriksaan awal untuk menentukan prioritas, stabilisasi dan evakuasi korban dari lokasi kejadian dapat diterapkan pada semua situasi kecelakaan. Kegiatan saat terjadi kecelakaan meliputi antara lain :

1. Penyelamatan awal
Saat kegiatan mulai, informasi tentang macam kecelakaan dan jumlah korban harus segera diketahui. Tim medis di lapangan harus melaporkan pada pimpinan penanggulangan kecelakaan. Hartus berhati-hati ketika memasuki daerah berbahaya (hazaedous area)
meskipun sudah dibersihkan. Evakuasi korban yang sulit dari lokasi rawan merupakan tanggung jawab petugas khusus yang berpengalaman atau terlatih misalnya dari kepolisian, Tim SAR dll. Dengan dukungan secara simultan dari petugas medis darurat dalam upaya penyelamatan. Kecepatan bertindak sangat penting, tetapi harus tetap berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan tambahan sewaktu melakukan penyelamatan, misalnya saat mengeluarkan korban dari mesin, reruntuhan gedung dan lain-lain. Personel medis harus selalu membuat penilaian cepat untuk mempertimbangkan sumber bantuan dan meminta hal-hal yang diperlukan untuk upaya penyelamatan ini.

2. Mengaktifkan bantuan sumber medis
Tiap negara biasanya mempunyai aturan yang berneda, di Indonesia misalnya pihak Kepolisian, ABRI, PMI, Tim SAR, Ambulan 118, Ambulan 119, Brigade Siaga Bencana, Bakortanas (Satgas,Satlak), Rumah Sakit, Pramuka dll.

3. Pemeriksaan awal untuk menentukan prioritas (Triage)
Triage ditujukan untuk cenderung melakukan yang baik untuk jumlah besar, Korban-korban dipilih agar segera bisa ditolong sesuai dengan kebutuhannya. Prioritas harus diberikan kepada korban yang terancam kehidupannya dan yang mempunyai kemungkinan besar untuk bertahan bila segera ditolong.
Misalnya digunakan 4 kategori (Singapore) :
Prioritas I : Korban cedera serius/berat (label merah) dengan problem kehidupan terancam memerlukan perhatian segera. Jangan dipindahkan.
Prioritas II : Korban cedera sedang (label kuning) membutuhkan pertolongan cukup segera. Jangan dipindahkan.
Prioritas III : Korban ringan (label hijau). Cedera ringan saja. Bisa dipindahkan.
Prioritas IV : Korban meninggal (label hitam).

4. Penanganan Korban
Pada saat kecelakaan/bencana perlu tindakan segera, padahal biasanya situasinya sangat rawan untuk terjadinya stress. Oleh karena itu diperlukan protokol yang mudah diingat dan dilakukan, seperti ABC yang disarankan oleh American College of Surgeon dan Amerika College of Emergency Physicians, prioritas yang dimaksud adalah :
a. Airway / jalan nafas dan pemeriksaan tulang leher
b. Breathing / pernafasan
c. Circulation / sirkulasi darah
d. Disability assessment / penilaian kecacatan dan status nerologik.
e. Exposure / pajanan (lepaskan baju dan cegah kedinginan)

5. Evakuasi Korban
Dua pertimbangan mendasar yang harus dijaga sewaktu evakuasi, ialah Keselamatan pasien dan kecepatan transportasi

C. Kegiatan Setelah Kecelakaan
Baik pasien maupun petugas penyelamat, sering secara psikologis tertekan stressor kecelakaan tersebut. Hal ini akan membaik setelah beberapa hari, beberapa minggu atau bulan. Perawatan lanjutan termasuk konsultasi dan acara wawancara setelah tugas selesai. Dukungan dari anggota keluarga, teman dan pekerja social yang dapat membesarkan hati sangat diperlukan. Pada pengusutan dan penyelidikan saat setelah kecelakaan, Dokter bersama petugas keselamatan lainnya membantu mengindentifikasi penyebab kecelakaan tersebut, dari faktor manusia atau masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Kelemahan pada kesehatan dan keselamatan kerja serta kurangnya kesiapsiagaan, keduanya memudahkan terjadinya kecelakaan industri bahkan mungkin berkembang menjadi bencana industri.

Kesimpulan
Setiap kecelakaan industri menunjukan gambaran yang sangat bervariasi, tidak ada satu perencanaan bahkan perencanaan multiple, yang dapat menjawab seluruh situasi yang terjadi. Agar dokter perusahaan siap dan mampu melakukan hal yang terbaik saat menghadapi kecelakaan industri perlu mempersiapkan latihan kepemimpinan dan harus bisa menjawab hal yang tak terduga dan tidak diharapkan melalui pemikiran yang jernih dan pandangan yang luas, mengenali lingkungan kerja di industri dengan lebih baik.